Tulang Bawang Barat, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari kamis tanggal 30 Desember 2021 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu BS (24) warga tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.
Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-468/XII/2021/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 30 Desember 2021.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian pada hari Minggu tgl 19 Des 2021 sekira jam 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di rumah sdr Andhca Hari Pratama yang beralamat di Kel. Mulya Asri, Rt/Rw : 009/003, Kec. Tulang Bawang Tengah , Kab. Tulang Bawang Barat, Adapun cara pelaku masuk ke dalam rumah korban yaitu melalui pintu depan rumah pelapor lalu pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit HP yang terletak di bawah meja TV dan 1 (satu) unit terletak di atas meja makan atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 (dua) unit HP yg bermerk XIOMI Note 10Pro warna biru muda dan VIVO Y53 Warna hitam, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kamis tgl 30 Desember 2021 sekira jam 12.30 wib, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. BS dan barang bukti berupa 1 (SATU) UNIT HANDPHONE XIOMI NOTE 10 warna biru setelah dilakukan Interogasi pelaku menggakui bahwa barang tersebut didapat dari mencuri yang merupakan barang bukti tindak pidana dari Tkp Polres Tulang Bawang Barat dan untuk BB telah diserahkan kepada penyidik polres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan, pada saat terduga pelaku dan barang bukti diamankan berada di Kabupaten Lampung Utara, yang mana pada saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 (dua) buah HP terdiri dari HP XIOMI Note 10 Pro warna biru muda, HP Vivo Y53 Warna Hitam dan 1 ( satu ) unit R2 jenis Honda Beat warna putih.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy.(Red)