banner 728x250

Polres Situbondo Bongkar Kasus Penjualan Orang Dengan Aplikasi Mi chat

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dengan modus melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi Mi Chat. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

BACA JUGA :
Saat Ramadhan Warga Asembagus Ditangkap Polres Situbondo Gegara Bawa Sabu

5 orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator dan 3 PSK. Untuk 2 operator bertugas menawarkan PSK melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel, sedangkan 3 PSK yang diamankan diantaranya 2 orang masih dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023. Kemudian pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan.

BACA JUGA :
Satreskrim Unit Resmob Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (Rama/Mindartok)