Situbondo , SIBERNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Situbondo telah melakukan penangkapan terhadap terlapor berikut dengan barang bukti yang diduga dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat- obat farmasi.
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Sabtu (19/8/2023)
Terelapor bernama HS alias YNT (28 tahun) warga dusun kp Krajan, desa selomukti, kecamatan mlandingan, kabupaten Situbondo bersama ANF (34 tahun) warga dusun Semek Timur Rt 01 Rw 02, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, kabupaten Situbondo. Di amankan anggota polres Situbondo
Kapolres Situbondo melalui Kasat Resnarkoba Polres Situbondo. AKP Ernowo, S.H. mengatakan bahwa terlapor di Pinggir jalan Pasar Besuki Masuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada hari Sabtu (19/8) sekira pukul 22.00 wib
“Pelaku ditangkap petugas kepolisian karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan, mengolah , mengedarkan, dan mempromosikan obat atau bahan berkhasiat sediaan farmasi jenis Pil DEXTRO dan Pil TREX,” ujarnya
Ernowo lebih detail menyampaikan”setelah dilakukan pengembangan perkara dengan menangkap terlapor 2 dan ditemukan barang bukti berupa Pil TREX oleh para terlapor dibawa dan diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.”terang AKP Ernowo
Polisi yang melakukan penangkapan sontak terkejut, pasal nya di temukan Barang Bukti ( BB) ribuan pil dengan jenis berbeda di temukan dari 2 tangan pelaku.
“1000 Butir bahan ADIKTIF (Narkoba ) serta satu bungkus pil koplo berisi 1.000 butir jenis destro, 1000 Butir bahan ADIKTIF LAINNYA ( NARKOBA ) PIL KOPLO 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir diduga Pil DEXTRO. 887 BUTIR BAHAN ADIKTIF LAINNYA ( NARKOBA ) PIL KOPLO 1 bungkus Plastik yang berisi 887 butir di duga Pil DEXTRO. 300 BUTIR BAHAN ADIKTIF LAINNYA ( NARKOBA ) PIL KOPLO 3 bungkus Plastik Klip yang masing masing Plastik Klip berisi 100 butir dengan jumlah 300 butir, yang di duga Pil TREX. 1 kaleng Plastik warna putih bekas isi Pil TREX. 5 Pack Plastik Klip dan 1 buah Tas kresek warna Hitam,”ungkap Kasat Resnarkoba
Lebih lanjut, Kasat Menambahkan bahwa selain barang bukti pil yang siap edar tersebut. Polisi juga mengamankan uang kes dan sebuah kendaraan roda 2.
” Uang Sebesar Rp.800.000 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna merah maron Tanpa Nopol telah di amankan. Dari barang bukti yg telah di amankan sebanyak 2.887 butir jenis pil Destro serta 300 butir pil jenis trex dengan total : 2.887 butir dan Pil Dextro sebanyak 3.187 butir,” imbuhnya
“Sementara dari tangan pelaku ke 2 dengan jenis pil yang sama jenis Pil DEXTRO sebanyak : 3887 butir dan jenis Pil TREX sebanyak : 7.300 butir Jumlah total 11.187 butir serta.”jelasnya
“1 buah HP merk OPPO warna silver,1 unit motor merk Honda SCOOPY warna merah dengan No Pol: P-6108-DR milik pelaku ke 2 iku di amankan polisi. Sehingga atasa apa yang telah di lakukan 2 pelaku di ancam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ” tutup Kasat Resnarkoba Situbondo .
Writer: Red
Editor: Sincan