Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tanggal 19 Juni 2026.
Tersangka diketahui berinisial AP , laki-laki, 38 tahun, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. AP merupakan karyawan swasta yang diduga melakukan penggelapan saat bertugas sebagai petugas lapangan pada KSP Multi Daya Sentosa Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diketahui bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim, Ruko AB Perum Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Kasus ini terungkap setelah tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan validasi lapangan terhadap sejumlah nasabah. Dari hasil audit ditemukan adanya beberapa nasabah yang telah membayar angsuran kepada petugas lapangan, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak koperasi.
Selain diduga menguasai uang angsuran untuk kepentingan pribadi, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang merupakan inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.
Akibat perbuatan tersebut, pihak koperasi diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.
Dalam proses penyidikan,
Kapolres Bondowoso Melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono SH menyampaikan Bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa
Satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi P-6302-BN.
Satu lembar kwitansi tanda terima.
Satu bendel hasil audit internal.
Satu bendel tangkapan layar bukti transfer.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Kasat menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas kerjasama dengan Polres Badung Dan Polres Bondowoso.
(Rahman)








