banner 728x250
Malang  

Polisi Terus Melakukan Penyidikan Secara Intensif Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID_Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terus mendalami kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. PolisiĀ  akan memeriksa perusahaan yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV. AJT. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV. AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya.

“Rencananya hari ini, Rabu (14/12) kita lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keaslian SPK-nya apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut, atau tidak” ucap Wahyu saat ditemui di Polres Malang, Rabu (14/12/2022) siang.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0421/Ls Melaksanakan Pembinaan Kepada Remaja

Wahyu menambahkan, penyidik sudah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Sedikitnya 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan 5 orang pekerja yang melakukan pembongkaran.

“Selain itu dari pihak CV. AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pihaknya kini masih fokus melakukan upaya-upaya guna membuat terang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA :
Kapolres Bersama Kasat Intelkam Serta PJU Tinjau Harga Minyak Dan Daging Di Pasar Induk Bondowoso

Kasatreskrim juga menyebut dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana guna diminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus ini. Ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan, (1/10) lalu.

“Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini,” pungkas Wahyu.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Serta dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Tafsir kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah. (hms/sl,dwi)