banner 728x250

Polisi Amankan 4 Remaja Dibawah Umur Pelaku Pembacokan

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 4 remaja dibawah umur inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14) yang terlibat menjadi pelaku pembacokan terhadap BZ (14), Senin (31/07/2023) lalu.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, bahwa jajarannya melakukan penangkapan 4 orang pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban.

” Betul. Para pelaku diamankan pada hari Minggu (6/8), Sekira jam 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (7/8) siang.

Yusriandi melanjutkan, hari Senin (31/7) kemarin, sekitar jam 17.40 WIB, korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama kawannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.

BACA JUGA :
Antisipasi Pasca Kenaikan Harga BBM, Polres Pasuruan Kota Giatkan Patroli SPBU

” Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari 5 sepeda motor yang tumpangi 10 orang tak dikenal, lalu korban terjatuh dan dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku,” sambung Kapolres.

Salah seorang pelaku sempat mendekati korban, namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka bacok dibagian kening dan tidak sadarkan diri lalu di rawat di RS Bob Bazar, kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan,” timpal Yusriandi.

Polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8) sekitar jam 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).

BACA JUGA :
DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi Tingkatkan Pelayanan Perbaikan LPJU Jalan Propinsi dan Daerah

Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

” Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban,” urai Kapolres.

Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 unit telepon genggam, kini diamankan di Mapolres Lamsel.

” Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM sudah diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA :
Bergerak Cepat, Babinsa Kodim 0421/Ls Dan Warga Gotong Royong Atasi Pohon Tumbang

” Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya(hms/deni)