Bandar Lampung, sibernews.co.id – Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO), modus dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dengan korban RZ warga Lampung Timur rugi puluhan juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mewakili Kapolda Irjen Pol. Helmi Santika pada gelaran pers rilis di Mapolda setempat, Senin, (22/01/2024)
Ia menuturkan, Polda Lampung berkerjasama dengan pihak BP3MI Yogyakarta, dan Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban RZ warga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka SG alias Mami (37 tahun) dan inisial SS (43 tahun) serta para saksi, tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh para tersangka melalui jalur non prosedural” beber Umi sapaan akrab Kabid Humas Polda Lampung itu
Dikatakannya, sekira bulan April tahun 2023 lalu, korban RZ yang sudah direkrut oleh terduga pelaku SG alias Mami yang awalnya akan diberangkatkan ke negara Taiwan, namun hingga bulan November tahun 2023, tidak juga mendapatkan panggilan untuk diberangkatkan.
“Selanjutnya tersangka kembali menawarkan akan dipekerjakan di Korea Selatan” imbuhnya
Namun, tambahnya lagi sekira pada tanggal 8 Januari 2024, tersangka SG dan SS bersama dengan RZ, AW, dan NY tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan tour (berlibur). Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.
“Kemudian kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024, oleh pihak imigrasi Korea Selatan” ungkap Kabid Humas
Masih disampaikan oleh Umi, pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia.
“Dengan modus operandi mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia(TKI) di Jeju, Korea Selatan” ujar Kabid Humas Polda Lampung Umi.
Lebih lanjut Kabid Humas Kombes Pol. Umi Fadilah menjelaskan, tersangka juga mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) perbulannya, kepada (korban) calon pekerja migran Indonesia(CPMI) di Jeju Korea Selatan.
“Dan mengeluarkan secara mandiri sejumlah uang Rp. 50.000.000, yang dikeluarkan secara bertahap, dengan jalur Non prosedural,” tutur Umi.
Selain itu, Umi menyebutkan, tersangka inisial SG alias Mami dan SS yang berhasil diamankan, diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pada itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Umi Fadilah menambahkan, bersama kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti yang disita 5 (lima) buah paspor, 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 (tiga) lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an, korban RZ dan tersangka SS, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku di amankan di Mapolda Lampung dan dituntut dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak, Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” pungkas Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.(deni)