Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID_Empat pilar Aparat Penegak Hukum (APH) di Banyuwangi yang terdiri dari Polresta, Kejaksanan Negeri, Pengadilan Negeri dan Lapas menggelar sosialisasi aplikasi E-Berpadu yang dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU), Kamis (6/10/2022).
Kegiatan yang digagas oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi itu dilaksanakan di Ruang Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari pimpinan Mahkamah Agung bahwa di seluruh Indonesia akan dilaksanakan sistem penanganan perkara pidana dengan memanfaatkan Teknologi Informasi,” ujar Ketua PN Banyuwangi Moehammad Pandji Santoso dalam sambutannya.
Pandji juga menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan proses penanganan perkara pidana karena sudah berbasis digital.
“Aplikasi E-Berpadu ini memberikan informasi proses penanganan perkara pidana yang juga mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” tambahnya.
Nantinya, masih kata Pandji, layanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
“Jadi untuk mendapatkan ijin besuk terhadap tahanan yang sudah dipindahkan ke Lapas, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, karena prosesnya bisa dilakukan secara online,” terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan bahwa elektronifikasi prores penangan perkara pidana hanya pada hal administrasi saja. Ia berharap komunikasi dari empat pilarAPH di Banyuwangi harus tetap berjalan dengan baik.
“Komunikasi tingkat lanjut merupakan hal yang wajib, karena akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan perkara pidana, semoga ini menjadi solusi bersama kita untuk kedepannya,” ucap Deddy.
Menanggapi hal itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mendukung penuh kerjasama dan penerapan aplikasi E-Berpadu. Menurutnya, hal itu dapat memberikan kemudahan pelayanan terhadap tahanan maupun narapidana yang ada di Lapas Banyuwangi.
“Lapas sebagai muara akhir penanganan perkara pidana tentu sangat bergantung pada Mahkamah Agung, dengan adanya kerjasama dan aplikasi E-Berpadu ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi kami di Lapas,” pungkasnya.(red)