SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Situbondo dalam beberapa hari kedepan akan dipadati masyarakat. Hal ini terjadi karena SKCK merupakan salah satu syarat wajib dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (16/9/2025).
Pengisian DRH menjadi tahap penting agar para tenaga PPPK paruh waktu bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dengan batas waktu pengurusan berkas yang semakin dekat, masyarakat akhirnya melakukan pengurusan SKCK secara bersama-sama sehingga mengakibatkan membludak di pelayanan Polres Situbondo.
Kasat Intelkam Polres Situbondo IPTU Danny Prastiyansyah S.E. saat dimintai komentarnya mengatakan, masyarakat tidak perlu panik, pelayanan prima selalu di berikan untuk masyarakat, serta untuk menghindari antrian dipolres Skck bisa didapatkan dipolsek setempat sesuai Asal/KTP.
“Pelayanan gratis, hanya membayar PNBP yang masuk ke kas Negara 30.000, kami pastikan tidak ada Calo dalam kepengurusan SKCK di Situbondo, pemohon bisa datang langsung ke Polsek/Polres,” ujar Perwira muda tersebut.
Mantan perwira Ditintelkam Polda Jatim ini menambahkan, jika masyarakat menemukan calo harap langsung diinformasikan kepada petugas polisi setempat karena polres Situbondo.
Polres Situbondo saat ini sudah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan melakukan pencanangan pada predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga perlunya peran serta masyarakat untuk ikut andil mendukung tugas polri khususnya wilayah Kabupaten Situbondo.
(Uday)