banner 728x250

Pengedar Pil Double L Asal Loderesan Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

banner 120x600

Tulungagung, SIBERNEWS.CO.ID – Sebuah warung masih menjadi suatu tempat favorit para pengedar Pil Double L untuk melakukan transaksi. Tentunya, hal tersebut sabagai bentuk penyamaran agar aktivitas para pengedar Pil Double L, tidak terendus pihak kepolisian.

Namun nasib apes malah dialami oleh pengedar Pil Double L yang berinisial S. Aktivitas pria 46 tahun tersebut dalam mengedarkan Pil Double L di sebuah warung masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terendus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Alhasil, pria asal Dusun Kedungdoro, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut, digelandang ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

BACA JUGA :
TGB Hm Zainul Majdi, Membawa Spirit Bagi Ketua dan Pengurus Partai Perindo Dikabupaten Magetan

Dari tangan pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 34 butir Pil Double L, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan sebuah hp yang berisikan transaksi jual beli Pil Double L.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L, berpura – pura menjadi pelanggan di warung tersebut yang sebenarnya, menanti para pelanggannya.

BACA JUGA :
Ini Pesan Kades Botolinggo Usai Penyaluaran Bantuan BLT DD Yang Dilaksanakan Di Kantor Desa

“Tentunya apa yang dilakukan oleh pengedar tersebut, untuk menutupi kegiatannya yang asli, yakni, mengedarkan Pil Double L,” ucap Iptu Nenny kepada awak media.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Anggota Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pemasok atau bandar besar yang menyuplay pengedar ini,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Red)