banner 728x250

Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Di Banjar Margo

banner 120x600

Tulang Bawang, SIBERNEWS.CO.ID Seorang pria berinisial MY (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Selasa (18/01/2022), pukul 18.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Jaya.

“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalintim, Kampung Penawar Jaya,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (21/01/2022).

BACA JUGA :
Aktivis LSM Diduga Menjadi Tersangka Penipuan, Begini Menurut Kuasa Hukumnya

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram, tiga bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipa kaca pyrex, handphone (HP) android merk Oppo warna hitam, HP Hammer warna hitam, dan HP Trowberry warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pegedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang tidak jauh dari Jalintim, Kampung Penawar Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA :
Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus Untuk Wartawan, Warga Pandaan Ditangkap Polisi

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pengedar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)