banner 728x250

Pemerintah Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Dan Solar Bersubsidi

banner 120x600

SIBERNEWS.CO.ID _ Upaya Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA :
Tumbuhkan Kedisiplinan Prajurit, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Upacara 17-an

Erika menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.

Adapun Erika mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.

“Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI an Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subsidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar,” tanda Erika.

menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.

Adapun Erika mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.

BACA JUGA :
ADM Perhutani Bondowoso, Sebagai Nara Sumber Diacara Webinar Menyampaikan Prestasi

“Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI an Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subsidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar,” tanda Erika.

Dikutip Dari CNBC Indonesia Polri berhasil mengungkap 38 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sepanjang tahun 2022 ini. Khususnya untuk BBM jenis Solar Subsidi yang tersebar di berbagai wilayah.

Diantaranya yakni Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan langkah yang dilakukan Polri merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM subsidi.

“Ini merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini bisa tepat sasaran,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA :
Jumat Curhat Polresta Malang Kota Gelar Fokus Grup Diskusi Bersama Animal Lovers Malang Raya

Fajriyah menyebut aparat Kepolisian terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.(Red)