banner 728x250

Pelaku Penganiayaan Di Jangkar Situbondo Hingga Korban Tewas Alami Gangguan Jiwa Berat

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 08.30 wib lalu dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid atau halusinasi terhadap sesuatu secara berlebihan sehingga perlu dirawat.

Hasil pemeriksaan medis tersebut dikeluarkan oleh Polis Kejiwaan dari RSUD Blambangan Banyuwangi setelah melakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan terhadap pelaku berinisial SR (25), Jum’at (13/9/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Jangkar AKP Agus Siswanto mengatakan Kanit Reskrim Polsek Jangkar bersama Anggota membawa pelaku RS ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :
Ketua APDESI Situbondo Mengucapkan Selamat Sewindu Undang-Undang Desa

Setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi didapat keterangan dari Dokter Psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka SR didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid.

Dokter memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat, guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan diri pelaku dan lingkungan (masyarakat).

“Dari rekomendasi itu, petugas langsung membawa pelaku RS untuk mendapat perawatan khusus di Puskesmas Licin Banyuwangi yang menangani pasien gangguan jiwa” terangnya.

BACA JUGA :
BKPH Panarukan Beserta Jajarannya Sosialisasikan Penertiban Lahan Desa Gunung Putri Situbondo

Lebih lanjut, Kapolsek Jangkar AKP Agus Siswanto mengatakan dari hasil rekomendasi bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa berat maka Polsek akan berkoordinasi dan minta petunjuk Satreskrim Polres Situbondo guna melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

“Untuk proses penyidikan nanti akan berkordinasi dan minta petunjuk Satreskrim untuk gelar perkara guna kelanjutan penanganan kasus ini” terangnya. (Uday)