banner 728x250

Panitia Pemilihan Kepala Desa Margomulyo Laksanakan Tahapan Penetapan Nomer Urut Dan Nama Calon

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Setelah menjadi teka-teki di kalangan masyarakat luas prihal proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2023. kedepan. Akhiran giliran beberapa desa yang tanpa mengikuti CAT mengikuti tahapan pengambilan nomer urut calon kepala desa.

Salah satu nya ialah pemerintah desa Margomulyo, kecamatan Glenmore, kabupaten Banyuwangi yang telah di pastikan 2 Bacalon kades lolos secara administratif sesuai tahapan yang telah di tetapkan oleh pihak Panitia Pelaksana (PANPEL).

Tahapan pengambilan nomer urut peserta calon kepala desa Margomulyo di hadiri oleh pihak Forkompimka Glenmore, anggota Polsek dan Koramil 0825/16 Glenmore serta perangkat.

Di antara 2 Bacalon tersebut ialah Aji Yang merupakan calon incaben 2 priode menjabat kades dan Joko Prasetio.

BACA JUGA :
Dekatkan Diri Dengan Ulama Dan Warga, Babinsa Koramil 0825/05 Kalibaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi

Dalam sambutannya perwakilan panitia Pilkades Margomulyo mengatakan, hari ini kami melaksanakan tahapan pilkdes 2023 yakni penetapan nomer urut dan nama calon kades.

“Beberapa tahapan telah terlaksana, saat ini menginjak penetapan nomer urut dan nama calon kepala des, dan nanti akan di lanjutkan ke tahapan kampanye dengan penyampaian visi dan misi calon, Selama 3 hari mulai dari tanggal 19 sampai dengan tgl 21 Oktober,” ujar davit.

Lebih jelas davit menjelaskan” pada taggal 19 Oktober merupakan kampaye terbuka di satu tempat dan di lanjutkan 2 hari kemudian dengan dialog dan tanya jawab. Dan di larang melakukan kampanye di luar tanggal yang sudah di tetapkan. Sementara untuk masa tenang 3 hari sebelum hari H,” jelasnya

BACA JUGA :
Serah Terima Dandim 0825/Banyuwangi Di Korem 083/Baladhika Jaya

Sementara untuk sarana Pilkades ada 8 TPS yang tersebar di 4 dusun se-desa Margomulyo dengan istimasi perhitungan suara setelah semuanya selesai terlaksana pada tanggal 25 Oktober tersebut.

Dalam forum tahapan tersebut adanya tarik ulur Tentang sistem dan mekanisme namun semua sepakat di Kembali lagi pada aturan yang telah tertuang dalam tantib pilkdes.

“Sebagai Acara inti tahapan penetapan nomor urut calon kades. Dengan di saksikan oleh tim sukses masing masing dengan sah menyatakan nomer urut 1 Aji dan nomer Urut 2 Joko prsetio,”kata Davit.

BACA JUGA :
FOSKAPDA Akan Layangkan Surat ke Bupati dan Inspektorat Terkait Dugaan Transfer Uang Diduga Jual Beli Jabatan

Sehingga dengan sah tahapan penetapan nomer urut dan nama kepala desa Margomulyo sesuai tantib terlaksana dan akan di laksanakan pada tahapan selanjutnya. (Herman)