banner 728x250

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek Polisi

banner 120x600

Lampung,SIBERNEWS.CO.ID_ 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan. Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022)

“saat anggota kami melakukan penggerebekan ,Kami menemukan (2) orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,Setelah itu di lanjutkan dengan menyisir ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” ucap AKBP Edwin.

BACA JUGA :
Oknum Penagih Koperasi PT.Karya Tantri Abadi Gambiran Sita Barang Secara Paksa

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Kini pelaku yang berhasil di amankan oleh anggota FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten qPesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat hingga saat ini polisi masih memburu satu pelaku AS dalam pengejaran anggota

BACA JUGA :
Asah Kemampuan Menembak, Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Latbak Jatri

Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Atas perbuatanya pelaku akan di jerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.(hms/mudian)