Sukabumi, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam Jeratan hukuman penjara seumur hidup kini membayangi seorang oknum pengurus pesantren di Sukabumi berinisial WA.
Hal ini tersebut tertuang dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/22).
Dedy menyampaikan pencabulan atau persetubuhan oknum pengurus pesantren terhadap santriwatinya terjadi di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
” Sesuai keterangan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku,” ungkap
Menurutnya modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku guna akan membantu santriwati menyembuhkan penyakitnya dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
Masih kata Kapolres”Dalam kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan setelah itu neneknya bercerita kepada ibunya,” jelas Alumni Akpol tahun 2002 ini.
Untuk jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tiga orang korban dan semuanya sudah keluar dari pondok pesantren.
Kapolres memaparkan undang-undang yang diterapkan Perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup.(Red)