banner 728x250

OASE lAW FIRM Bongkar Mafia Koperasi

banner 120x600

Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID_Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka Posko pengaduan korban dari koperasi simpan pinjam

Posko pengaduan tersebut didirikan di Kantor Hukum Oase Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Jember No. 5 Ds. Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

SUNANDIANTORO, SH. Selaku direktur utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban Koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm.

“Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam ini kami dirikan lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban Koperasi mengadu ke kantor. Setelah kami analisa secara hukum, koperasi-koperasi tersebut melakukan prlanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang. Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan, dan ada juga Koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut, bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.”

BACA JUGA :
Tidak Menyurutkan Semangat Dan Tekat Muspika Sempu Walaupun Hujan  Berikan Bantuan Kepada Anak Yang Mengalami Permaslahan Stunting

Lebih lanjut Sunandiantoro, SH. Menyampaikan tujuan didirikannya Posko Pengaduan Korban Koperasi ini adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari niat jahat dari mafia berkedok Koperasi, dan agar masyarakat mempunyai tempat untuk mengadukan apabila menjadi korban dari Koperasi.

BACA JUGA :
Gerak Cepat Kapolres Malang Berikan Bantuan Kepada Raffi, Korban Tragedi Kanjuruhan yang Mengalami Iritasi Mata Merah

Selanjutnya Kantor Hukum Oase Law Firm akan melakukan Laporan secara langsung atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam yang mengorbankan banyak masyarakat ini kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, serta akan mengajukan Hearing dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi – Koperasi yang nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia. (Herman)