banner 728x250

Mitigasi Pelanggaran, Propam Polres Situbondo Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Propam Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan pengecekan dan pengawasan pelayanan publik pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan SKCK, dan pelayanan Samsat, Selasa (29/10/2024)

Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap personel yang memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam pengurusan SKCK, penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat maupun pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat. Tujuannya adalah mitigasi terjadinya pelanggaran dan memastikan pelayanan publik di Polres Situbondo berjalan sesuai SOP.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo Berikan Penghargaan Kepada Dua Kapolsek Dirinya Juga Akan Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Jadi Beking Miras Atau Judi

Disamping itu juga Propam juga melaksanakan sosialisasi budaya anti pungli, gratifikasi dan transaksional dalam pelayanan publik Polres Situbondo langsung kepada masyarakat serta mensosialisasikan sarana pengaduan masyarakat melalui Wa Yanduan Presisi.

“Apabila masyarakat tidak puas pelayanan publik pada Polres Situbondo dapat melaporkannya melalui sarana Wa Yanduan Presisi atau dapat melaporkannya langsung ke ruang pelayanan pengaduan Sipropam Polres Situbondo” tegas Ipda I Komang Adi Aryama.

BACA JUGA :
Cegah Virus C_19 Polsek Kapongan Dan Jajaran Koramil Laksanakan Patroli Pamor Keris

Lebih lanjut, Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama berpesan kepada seluruh anggota yang bertugas di pelayanan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, disiplin waktu dan hindari tindakan yang nantinya dapat menurunkan citra Kepolisian di Masyarakat.

“Kami tekankan anggota pada pelayanan publik supaya kedepankan sikap yang humanis, respon cepat keluhan masyarakat dan komunikatif dalam memberi penjelasan terkait pelayanan Kepolisian” tegasnya.

(Uday)