banner 728x250

Miris, Wanita Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo Dan Amankan Sabu 2,34Gr

banner 120x600

Situbondo,SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan NH (43), seorang wanita paruh baya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 2,34 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan 1 buah dompet.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Besuki.

BACA JUGA :
Owner Balad Grup Buka Bendera Bisnis Baru Distributor Rokok Asal Vietnam

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa 30 Januari 2024 malam, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar yakni NH yang beralamat di Besuki. Pelaku sempat bersembunyi disebuah rumah namun berhasil ditemukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka NH mengaku memperoleh Sabu dari hasil membeli di Madura kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau diedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA :
Beri Motivasi Petugas Operasi Lilin Semeru, Forkopimda Situbondo Kunjungi Pospam dan Posyan

“Atas perbuatannya ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelasnya.

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda” pungkas Kapolres . (red)