Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID – Merasa ditipu bertahun – tahun, H. Sunaris/Amin warga Dusun Kp Kidul RT/RW 002/004 Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, mengancam akan melaporkan saudara yang berinisial Iz, warga desa lugundang situbondo yang meminjam sertifikat tanah sampai saat ini tidak mengembalikan dua sertifikat milik H. Sunaris/Amin, Rabu (03/10/24).
Saat dikonfirmasi H. Sunaris/Amin menerangkan, ” Benar mas saya merasa tertipu atas kelakuan saudara Iz, atas dasar rasa saling percaya bahkan sudah saya anggap saudara sendiri, pada tahun 2019 saudara Iz meminjam 2 sertifikat atas nama Nor hatija dengan nomor (NIB) Nomor Induk Bidang 123.55105.01247, yang beralamat Kp kidul RT,002, RW, 004 Desa kandang, kecamatan Kapongan Situbondo, untuk di gadaikan di salah satu Bank disitibondo, namun hingga saat ini sertifikat tersebut belum dikembalikan kepada saya tanpa penjelasan yang nyata, bahkan saya telpon via WhatsApp tidak pernah direspon mas, “Tuturnya
Masih kata H sunaris, “saya kaget mas setelah kedatangan penagih angsuran dari Bank BPR Lantabur unit Tebu Ireng Sidoarjo, atas nama Nugroho menyampaikan, tunggakan yang belum dibayar oleh Faisal Rahmat selaku nasabah bank tersebut, dan lebih kagetnya lagi sertifikat tersebut sudah beralih nama dari Norhatija ke Faisal rahmat tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik surat tanah tersebut, karena saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, atas kejadian ini adanya dugaan penggelapan surat tanah saya selaku pemilik sertifikat tersebut akan melaporkan kepada polisi, “imbuhnya
Saat dikonfirmasi Rudi Sucahyono selaku ponakan H sunaris ikut bersuara, “saya akan kawal sampai tuntas, adanya dugaan penggelapan surat tanah yang diduga dilakukan oleh saudara Iz, apa lagi sampai terjadi peralihan nama dalam sertifikat punya paman saya tersebut, “jelasnya
(Rahman)