Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID – Polsek Klakah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah. Pelaku, seorang pemuda berinisial ME (26), berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Klakah, AKP Rudi Isyanto, SH melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang” ujar Ipda Sugiarto, Rabu (3/10/24).
Menurutnya, modus operandi pelaku cukup sederhana. Pelaku memanjat pagar rumah korban lalu masuk ke dalam kandang ayam dan mengambil satu ekor ayam. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” imbuhnya.
Korban diketahui bernama Eby Hariyono warga setempat pemilik ayam terkejut saat menemukan kandang ayamnya dalam keadaan terbuka dan satu ekor ayamnya hilang.
Saat itu korban curiga melihat ganjal pintu kandang sudah rusak. Setelah dicek, ternyata ada satu ekor ayam yang hilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu ekor ayam hasil curian, satu potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan.
“Jika melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Reporter : Atman