banner 728x250

Lahan Sekitar Bangunan Dapur SPPG Di Sumber Kalong Wonosari Bondowoso Dipasang Baner Larangan Kegiatan,Lord Habaib Meradang

BONDOWOSO,SIBERNEWS.CO.ID – Keberadaan salah satu bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumber kalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan.

Pasalnya, lokasi SPPG tersebut berada di atas lahan yang pada banner di lokasi disebut sebagai tanah milik Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari. Pihak yayasan menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan manfaat dari pemanfaatan lahan tersebut.

Banner yang terpasang di lokasi mencantumkan tulisan “Tanah Milik Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari”. Dalam banner tersebut juga terdapat peringatan bahwa dilarang mendirikan bangunan dan/atau memanfaatkan tanah tanpa izin tertulis dari pihak yayasan.

Pada banner turut tercantum nomor AHU-0005643.AH.01.12 TAHUN 2026 serta AIW: WT.2/00005/3511091/2026.

Dalam persoalan tersebut, Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari juga didampingi oleh kuasa hukumnya Nurul Jamal Habaib, SH., MH., dari Firma Hukum Abu Nawas Internasional

Pihak kuasa hukum yayasan menyampaikan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian adalah terkait pemanfaatan lahan yang disebut sebagai milik yayasan, sementara pihak yayasan mengaku tidak memperoleh manfaat dari penggunaan lahan tersebut.

“Klien kami tidak pernah merasakan manfaat dari bangunan tersebut mas,maka kami akan ambil jalur hukum sesuai fakta dan aturan yang berlaku”Ujar Lord Habaib.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan untuk kegiatan SPPG termasuk apakah terdapat izin tertulis, perjanjian kerja sama, atau dasar hukum lain yang menjadi landasan penggunaan tanah tersebut

Keberadaan banner yang secara terbuka memuat larangan pemanfaatan tanah tanpa izin tertulis dari yayasan semakin menjadi perhatian masyarakat.

Namun demikian, status penggunaan lahan dan dasar pemanfaatannya masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pengelola SPPG maupun instansi yang berwenang juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Pihak Yayasan Darut Tholabahl Al Asy’ari melalui kuasa hukumnya berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan, terutama mengenai status lahan, dasar izin pemanfaatan, serta bentuk hubungan atau kerja sama terkait penggunaan tanah tersebut.(Red)

error: Content is protected !!