banner 728x250

Lahan di Serobot, Warga Kalibaru Kulon Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID – Persolaan tanah dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) seluas ± 3240 M² atas nama pasutri Abdul Kholik / Karyati yang ada di Desa Kalibaru kulon berupa sebidang tanah pertanian yang telah di beli oleh pihak pemilik SHM tersebut kembali di kleim oleh pihak H. Kamil alias Sumarto warga desa kebunrejo, kecamatan Kalibaru, kabupaten Banyuwangi.

Dari bergulirnya perkara yang memang menurut pihak Abdul Kholik / Karyati telah terjadi kesepakatan agar tidak ada aktifitas kegiatan yang di maksud telah di hianati oleh pihak H Kamil dengan adanya kegiatan penanaman pohon pisang di lokasi tersebut.

Sehingga kini pihak Kariyati melalui kuasa hukumnya Erni Novianti, S.H dan Ali makmur ridlo, S.H. melakukan pengaduan atas dugaan peyerobotan tanah milik kliennya.

BACA JUGA :
Polsek Penengahan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Laporan Palsu

“Sesuai dengan apa yang telah di sampaikan oleh pihak Klein kami kondisi di lahan tersebut telah kami adukan ke pihak Polresta Banyuwangi, dengan dasar adanya penyerobatan lahan yang telah di lakukan oleh pihak H, Kamil,” ujarnya

Lebih lanjut Menurut Erni” semua telah kami adukan ke pihak APH Polresta Banyuwangi, agar hal tersebut segera di lakukan proses hukum yang berlaku,” paparnya Erni

Di ketahui lahan tersebut telah di beli oleh pihak Karyati kepada pihak Surasmi binti Nuradin pada tahun 2011 dengan bukti yang telah di miliki nya.

“Bukti semua nya sudah jelas bahwa tanah tersebut telah ada jual beli pada tahun 2011dan kini telah menjadi SHM.”terangnya

Penegasan kembali di sampaikan oleh kuasa hukum Karyati ” Klein kami meminta agar apa yang di lakukan H Kamil terhadap lahan nya segera di proses secara hukum, terlebih bukan hanya sekali ini saja bahkan telah berulang kali dirinya merasa di rugikan,” tegasnya

BACA JUGA :
Terkesan Lamban Proses Perbaikan Jembatan Dampak Banjir, Sekolah Pun Terpaksa Ditinggalkan

Menanggapi atas apa yang telah di adukan oleh Karyati melalui kuasa hukumnya, pihak Polresta Banyuwangi gelar pengambilan bukti objek yang di Serobot oleh pihak terduga, pada hari Rabu (14/2/2023) bersama pihak Badan Pertanahan Negara ( BPN) pemdes Kalibaru kulon serta Polsek Kalibaru.

“Giat hari ini pihak Polresta bersama BPN guna mengumpulkan bukti terkait lahan yang diduga telah di Serobot, setelah itu Apa yang di dapat oleh pihak BPN akan kami tunggu untuk di lakukan penyelidikan.” kata IPTU Prasetyo Wicaksono Kanit Ldik V (Harda) Polresta Banyuwangi

BACA JUGA :
Akibat Angin Puting Beliung Satu Orang Tertimpa Pohon Meninggal Dunia

Sementara Risano kepala desa Kalibaru kulon mengatakan bahwa semua proses perkara telah menjadi wewenang pihak Polresta Banyuwangi

” Semua sudah menjadi wewenang pihak Polresta Banyuwangi, nantinya kami hanya membantu memberikan data yang berkaitan dengan lahan tersebut, jika di minta oleh pihak Polresta sebagai bagian dari penyelidikan,” pungkasnya ( Herman)