banner 728x250

Ketum MPSU Apresiasi PTPN IV Dan Forkopimda Simalungun Terkait Eksekusi Kebun Balimbingan Tanpa Riak-riak

banner 120x600

Simalungun, SIBERNEWS.CO.ID – Luar biasa dan wajib di apresiasi PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun berhasil mengeksekusi HGU 07 Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat tanpa ada riak-riak yang bisa saja terjadi jika Pihak PTPN IV dalam hal ini SEVP Operation I PTPN IV Bapak Fauzi Omar tidak mampu mendekatkan diri dengan penggarap .

Dan akhirnya PTPN IV dalam beberapa kali rapat koordinasi (Rakor) telah dilakukan pra eksekusi HGU 07 kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat dan membuahkan hasil yang baik, terlihat proses eksekusi yang dilakukan Senin (19/12) berjalan sangat kondusif dan aman.

Situasi yang sangat kondusif saat eksekusi di lahan HGU PTPN 4 kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat tersebut merupakan bukti nyata bahwa sinergi yang dilakukan PTPN IV yang dikomandoi SEVP Operation I PTPN IV Bapak Fauzi Omar dengan Forkopimda Kabupaten Simalungun dan unsur terkait lainnya berjalan baik, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran bisa saja dapat diatasi oleh PTPN IV dan Forkopimda .

BACA JUGA :
FPKB DPR RI Komisi 9, Dr. Hj Nihayatul Wafiroh Distribusikan PMT Balita dan Ibu Hamil

Mulya Koto Aktivis vokal yang juga Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) sangat mengapresiasi SEVP Operation I PTPN IV Bapak Fauzi Omar karena melakukan pendekatan terkait eksekusi dengan cara-cara yang menyejukkan dan humanis ini dan tentu saja ini merupakan harapan semua pihak, sehingga wajib dicontoh untuk proses yang sama, baik di lingkungan PTPN 4 maupun PTPN-PTPN lain yang areal perkebunannya ada di Kabupaten Simalungun .

” Ini sangat luar biasa dan jarang ada proses eksekusi lahan yang tidak pernah terjadi benturan ataupun gesekan antara penggarap dengan pihak PTPN IV, salut saya dengan SEVP Operation I PTPN IV , Bapak Fauzi Omar yang kembali mendapatkan HGU Nagori Bah Kisat, Kabupaten Simalungun dan Forkopimda Kabupaten Simalungun yang mana menghasilkan sebuah kebulatan sikap yang bisa dituangkan dalam praktek di lapangan seperti yang berlangsung di Bah Kisat Balimbingan ini sehingga salah satu tanggungjawab menjaga Asset Negara dengan hasil yang begitu baik.” Ungkap Aktivis yang namanya tidak asing lagi, Selasa, 20 Desember 2022, sore tadi.

BACA JUGA :
Polres Jember Fasilitasi Kejurnas Dragrace, Stop Balap Liar

Sebagaimana diketahui lahan HGU 07 PTPN 4 Balimbingan adalah areal yang akan dibebaskan mencapai 96 hektar lebih yang merupakan HGU murni PTPN 4 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia apalagi
SEVP Operation I PTPN IV, Bapak Fauzi Omar kembali menekankan bahwa PTPN IV sebagai Perusahaan Perkebunan Negara dituntut bertanggungjawab atas areal HGU yang mereka usahai.

BACA JUGA :
Kades Koncer Kidul Bersama Babinsa Hadiri Pembentukan Komite Sekolah

“ Saya juga berharap keputusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak bisa dibantah lagi dengan dalih apa pun. dan sebagai warga negara yang taat hukum, mari kita junjung tinggi keputusan hukum ini, dan semuanya sudah jelas.” Pungkas Mulya Koto.( Red )