Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID – Acara Tasyakuran/Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 di gelar di kafe yang ada di Jalan Sucipto utara Dukcapil,Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo,Jawa Timur, Sabtu(15/01/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua APDESI, Wakil Ketua APDESI, Pendamping Kabupaten serta Pendamping Kecamatan.
Saat di konfirmasi awak media siber news,Ketua APDESI mengatakan bahwasanya APDESI dan Wakilnya di undang oleh pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan untuk berkumpul dalam rangka Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014.
“Kami berkumpul disini semua hanya ingin mengucapkan Percaya Desa Insyaallah Desa Bisa Mas,”tutur Ketua APDESI H.Juharto S.H.
Lebih lanjut H.Juharto Selaku Ketua APDESI Situbondo menjelaskan, bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut yang sudah berjalan 8 tahun ini, sudah banyak perubahan terhadap Desa-Desa yang ada di Kabupaten Situbondo.
“Artinya Dengan adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Sudah ini, sudah banyak Desa-Desa Yang membangun. sekali saya merasa bersyukur dengan adanya Undang-Undang ini, yang mana Desa diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk membangun Desa Sendiri,”tutupnya.(Ben)