SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kasus dugaan santet yang berujung pada pengrusakan rumah di Dusun Semekan Utara, lRT/RW 002/003, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, membuat keluarga hingga saat ini resah akibat kasusnya yang dihentikan oleh Satreskrim Polres Situbondo, Sabtu (30/03/2024).
Kasus pengrusakan rumah tersebut dilaporkan pada 8 September 2023 ke SPKT Polres Situbondo, dengan Nomor: TBL/B/258/IX/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Terlapor Sumina (64) setelah dikonfirmasi mengatakan, rumahnya rusak pada bagian kaca dan lainnya, hal tersebut membuat suaminya dan dirinya kaget karena rumahnya di lempar oleh Uzi (25) beserta teman-temannya.
“Kami kaget setelah rumah kami dilempar oleh batu bata, kami beserta keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo mas,” Ujar Sumina yang ditemani oleh anaknya Tolak Hariyanto.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito saat dikonfirmasi menuturkan, kasus tersebut ditangani oleh unit Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.
“Kasus tersebut ditangani oleh Pidsus Reskrim mas, coba konfirmasi ke penyidiknya,” tandasnya.
Di lain sisi, Tolak Hariyanto yang merupakan anak Sumina pada Selasa (26/03/2024) menerima pesan dari penyidik bahwa kasus penyidikan tersebut dihentikan karena tidak cukup alat bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidsus IPDA Agung Budi Wibowo menuturkan, keterangan kasus tersebut sudah ada di surat dari Satreskrim Polres Situbondo.
“Bisa di cek langsung mas di suratnya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, menurut Tolak Hariyanto kasus dugaan santet tersebut berawal, saat Ucik keponakan dari Simon suami Sumina mengalami muntah darah hingga meninggal, dengan tuduhan di santet yang ditujukan kepada Simon, sehingga mengakibatkan adik dari Ucik yakni Fakrur Rozi/Uzi tidak terima dan merusak rumah milik Sumina tersebut dengan melempar menggunakan batu bata.
(Uday/ADM)