GRESIK, SIBERNEWS.CO.ID – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan CV Pakumas di Kabupaten Gresik kembali menjadi perhatian setelah penyidik Polres Gresik menghentikan penyelidikannya pada 10 Agustus 2026.
Perkara tersebut telah dilaporkan sejak Februari 2024. Dalam surat aduan tertanggal 5 Februari 2024 tercantum enam nama pelapor, yakni Kus Apriyanto, Mohammad Faris Risqi, Muhammad Ufuqul Mubin, Robby Aditya, Huda Saputra dan Sheila Riandanny Poetri. Muhammad Anandra tercantum sebagai pihak yang diadukan dan disebut sebagai Direktur CV Pakumas.
Menurut keterangan Huda Saputra dalam laporan pengaduannya, persoalan bermula dari pekerjaan pembangunan rumah. Huda mengaku telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, namun pekerjaan tidak diselesaikan sebagaimana yang diperjanjikan sehingga kemudian dilakukan pengaduan kepada kepolisian.
Dalam prosesnya, sejumlah pelapor telah dimintai keterangan. Surat perkembangan penyelidikan tertanggal 11 Oktober 2024 juga mencatat rencana pemanggilan kembali Muhammad Anandra untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan surat tertanggal 10 Agustus 2026, penyidik menyatakan penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara karena hasil penyelidikan dinilai tidak menemukan adanya peristiwa pidana.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian
Kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimuddin, S.H., M.H., mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, alasan bahwa perkara berkaitan dengan perjanjian antara para pihak perlu dikaji kembali.
Perjanjian itu hanyalah ikatan. Bukan berarti kalau ada perjanjian otomatis menjadi wanprestasi. Dalam perkara ini korbannya sudah banyak dan modusnya sama. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana penyidik dapat menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana,” ujar Bonang.
Menurut pihak korban, pembayaran telah dilakukan dalam jumlah besar, sementara pekerjaan pembangunan disebut tidak terselesaikan sesuai kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.
Nandra Disebut Kembali Menggunakan Badan Usaha Lain
Selain penghentian penyelidikan, dokumen yang diterima SIBERNEWS.CO.ID menyebut setelah CV Pakumas bermasalah, Muhammad Anandra kemudian menjalankan usaha jasa bangun dan renovasi menggunakan PT JOSA, sebelum selanjutnya membuka usaha dengan nama Decor Rumah.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Muhammad Anandra sebagai Direktur Utama CV Pakumas.
Rangkaian tersebut menjadi perhatian pihak korban terkait bagaimana tanggung jawab atas persoalan sebelumnya apabila kegiatan usaha kemudian dijalankan melalui badan usaha lain.
Penyidik Belum Memberikan Tanggapan
Untuk keberimbangan pemberitaan, SIBERNEWS.CO.ID telah menghubungi Aiptu Siswanto, S.H., melalui WhatsApp sejak Kamis malam, 13 Agustus 2026 terkait dasar penghentian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Muhammad Anandra.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat, 14 Agustus 2026, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
SIBERNEWS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Gresik maupun pihak terkait.(Maftuhin)








