Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Kepala Kepolisian Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryana beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara pidana umum periode bulan Juli hingga November 2022. Diantaranya sejumlah 1.417 gram Narkotika jenis sabu, 11.067,9 gram daun ganja kering, 23 poket ganja, 52.713 butir pil koplo, dan 4.682 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Selain itu terdapat barang bukti lain yang juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut yakni senjata tajam, pipet kaca, telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian hingga peralatan konsumsi sabu.
Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan telah sesuai prosedur dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti terdiri dari 216 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli hingga November 2022,” ucap Kajari Diah Yuliastuti usai pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022).
Diah menambahkan, ada tren penurunan perkara jika dibandingkan dengan semester sebelumnya, terutama untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Ada penurunan perkara untuk barang bukti sabu-sabu jika dibandingkan pemusnahan di awal Semester 2022 lalu,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Malang. Hal ini merupakan komitmen bersama agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat menyalahgunakan barang bukti sitaan tersebut.
“Barang bukti semuanya dibakar, ada yang diblender juga. Semua dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan,” ucap AKBP Putu.
Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” pungkas AKBP Putu. (hms/dwi)