banner 728x250

Harus Memenuhi 7 Syarat Dalam Pemecahan Dapil Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Ramainya pembahasan rancangan pemekaran daerah pemilihan (dapil) atau pemecahan dapil di kabupaten Banyuwangi oleh KPUD menarik perhatian segala lapisan, Senin (12/12/2022).

Yang terpenting dalam Pemecahan dapil itu harus memenuhi 7 syarat dapil sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yakni.

Penyiapan regulasi Peraturan KPU, Penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, Pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial, Penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2), Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota, Pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupan/Kota, Uji publik rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan mengundang Partai Politik, LSM pemerhati pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, DPRD, serta stakehorder lainnya;

BACA JUGA :
AMPD Apresiasi Tim Gabungan polresta Banyuwangi Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

Dan setelah semuanya dilakukan, maka KPU pun melakukan simulasi penentuan dan pemetaan Dapil.

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menuturkan, “Kalau saya bolehurun rembuk, yang cocok Banyuwangi itu dipecah menjadi 7 Dapil daripada tetap mempertahankan 5 dapil atau memecah menjadi 6 dapil atau 8 dapil,” Paparnya.

Pemecahan 7 dapil sangat efektif dan lebih mudah dalam memetakan masalah bahkan antisipasi kecurangan dalam pemilu, karena pemilu 2024 besok ini, kompleksitasnya sangat tinggi karena digelar serentak,” Ungkap Choirul.

BACA JUGA :
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu, Bawaslu Gandeng Ormas

Untuk pembagian 7 dapil tersebut dengan komposisi perolehan kursi tiap dapilnya 7 kursi untuk 6 dapil dan 8 kursi untuk 1 kursi dengan total keseluruhan 50 kursi, dan dengan pemetaan wilayah pembagian kecamatan yang hampir serupa tiap dapil dengan rata-rata memiliki jumlah penduduk 250.000 di tiap dapilnya, dari jumlah penduduk banyuwangi keseluruhan yang mencapai 1.752.340.

Choirul menambahkan, “Kemarin dibuat 5 dapil kurang proporsional, 6 dapil belum signifikan, 8 dapil terlalu mempersempit ruang gerak, Jadi menurut sudut pandang saya yang pas untuk kabupaten Banyuwangi itu adalah 7 dapil, Dengan komposisi 4 dapil berisi 4 kecamatan, 3 dapil berisi 3 kecamatan,” Tutupnya. (HR)