Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku sdr. N (16) warga Kalianda Kabupaten Lamsel. Selasa, 10/I/2023 sekira pukul 00.15 wib.
Pelaku sdr. N (16) diamankan karena membawa kendaraan roda dua korban JA (12) warga Kalirejo Palas dengan alasan akan pergi ke warung akan tetapi ditunggu-tunggu tidak kembalikan.
“Kami melakukan introgasi terhadap pelaku N (16) , ia mengakui telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam” jelas Kapolsek Kalianda AKP Sugianto.
Kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama temannya di Pemandian Air Panas Way Belerang Sukamandi Kelurahan. Bumi Agung Kecamatan Kalianda, kemudian temannya yang berinisial D dan H meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2022, Nopol BE 2474 DAI dengan alasan akan pergi ke warung tidak dikembalikan. Kamis, 22/12/2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Atas kejadian penggelapan tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.
“Kami mengamankan pelaku di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan dengan barang bukti 1 (unit) sepeda motor Honda beat warna hitam merah tanpa nopol” tutup Kapolsek Kalianda. (deni/hms)