banner 728x250

Gaduh Dugaan Penganiayaan di Desa Balearjo, Warga Laporkan Seorang Guru Ngaji ke Polres Malang

MALANG, SIBERNEWS.CO.ID — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Dusun Sumberbutuh, RT 19/RW 03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menjadi perhatian. Seorang warga bernama Kusnadi mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial JF pada Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan Kusnadi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat dirinya sedang tidur siang bersama istrinya di rumah. Ia mengaku mendengar seseorang mengetuk hingga memukul-mukul pintu rumah dengan keras sambil mengatakan, “Atur anakmu, Kus,” sebanyak tiga kali.

Kusnadi kemudian bangun dan menghampiri orang tersebut untuk menanyakan persoalan yang terjadi. Menurut pengakuannya, JF kemudian memelintir tangannya, menampar, serta mencakar bagian wajahnya.

Akibat kejadian tersebut, Kusnadi mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan serta cedera dan pembengkakan pada lengan dan tangan kanannya. Ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan medis dan visum untuk mendokumentasikan kondisi yang dialaminya.

Mengaku Sempat Terjadi Keributan

Kusnadi juga mengungkapkan bahwa setelah dugaan penganiayaan tersebut, sejumlah anggota keluarga JF, termasuk menantunya yang disebut bernama Soleh dan anaknya bernama Rizal, berada di lokasi.

Menurut Kusnadi, situasi sempat memanas dan dirinya merasa terancam karena diduga ada upaya pemukulan terhadap dirinya. Ia juga menyebut Rizal pernah terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada 3 Januari 2023.

Terkait peristiwa pada 2023 tersebut, Kusnadi mengatakan persoalan telah diselesaikan secara damai dan terdapat surat pernyataan perdamaian yang berada di tangannya.

Perselisihan kemudian berlanjut ketika pihak JF, menurut keterangan Kusnadi, mengajaknya ke MI Miftahul Ulum Balearjo untuk melakukan klarifikasi. Di tempat tersebut, kedua pihak disebut terlibat cekcok.

Kusnadi mengaku menyayangkan adanya pernyataan Kepala Desa Balearjo yang, menurut keterangannya, mengucapkan kalimat “carok saja” ketika situasi sedang memanas.

Pernyataan tersebut masih berdasarkan keterangan Kusnadi dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk memastikan konteks serta kebenaran ucapan tersebut.

Dalam perselisihan tersebut, Kusnadi juga menyebut adanya pembicaraan mengenai laporan kepada kepolisian. Ia mengaku salah seorang anak JF yang disebut bernama Fauziah menyatakan memiliki “back up” seorang anggota TNI.

Klaim tersebut merupakan keterangan dari Kusnadi dan belum diperoleh konfirmasi mengenai identitas maupun maksud pernyataan tersebut.

Sementara terkait persoalan yang menyangkut anak, Kusnadi mengaku telah menanyakan kepada anaknya, Nabila, mengenai dugaan persoalan dengan cucu JF. Menurut Kusnadi, Nabila menyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Kusnadi bersama istrinya kemudian meminta keterangan kepada sejumlah guru di sekolah. Menurut keterangan istrinya, para guru menyampaikan bahwa tidak terjadi persoalan di lingkungan sekolah sebagaimana yang dipersoalkan.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Kusnadi menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan JF ke Polres Malang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/390/IX/2026/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kusnadi berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan secara objektif kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena salah satu pihak disebut sebagai guru ngaji di lingkungan masyarakat. Namun, status atau profesi seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau salahnya seseorang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari JF, pihak keluarga, Kepala Desa Balearjo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan Kusnadi masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.Red)

error: Content is protected !!