banner 728x250

Dugaan Bangunan Milik Staff Kecamatan Tidak Berijin

banner 120x600

Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID_ Adanya aturan tata ruang merupakan bagian dari bentuk kebijakan pemkab Banyuwangi yang mesti ditaati oleh semua pelaku usaha. Hal tersebut tak lepas dari respon masyarakat agar taat pajak sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun ironisnya dugaan adanya pelanggaran bagunan milik salah satu pengawai kecamatan Sempu berinisial AF berupa ruko(warung dan toko)yang telah berdiri Kokoh berlokasi disebelah barat kantor kecamatan Sempu. Sabtu (3/8/2022)

Dari salah satu warga setempat mengatakan bahwa bagunan tersebut sudah 70 % rampung.

Salah satu warga (D) yang berdekatan degan lokasi pembangunan mengatakan “Selama bagunan dikerjakan. belum terlihat adanya bentuk informasi berupa papan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang telah berganti dengan Persetujuan Bagunan Dan Gedung (PBG), Sementara apakah adanya izin yang terpenuhi layak untuk di abaikan oleh seorang yang notabene merupakan Pengawai kecamatan(ASN) sementara jika pihak lain yang melanggar serta merta langsung dilakukan penindakan ” ujar (D)kepada media

BACA JUGA :
Pelaku Judi Judi Online Warga Kecamatan Grujugan Divonis Tiga Bulan Penjara

Mendengar adanya dugaan pelanggran tersebut yang justru di lakukan oleh pegawai kecamatan Sempu itu sendiri, Hariyadi selaku Aktivis lingkungan hidup mengatakan dengan keras

“Kalau saja memang dugaan nya demikian bahwa bagunan milik AF tidak memiliki izin seharusnya suatu bagunan sebelum mengerjakan mengurus ijin terlebih dahuli ,Tidak masuk akal kalau yang bersangkutan sebagai staff kecamatan tidak mengetahui aturan-aturan mendirikan bangunan,Bukan memberi contoh yang benar kepada masyarakat,ini malah memberi contoh untuk melanggar aturan pemerintah,”ucapnya dengan geram

Sementara itu Camat Sempu Yoppy Bayu Irawan Ketika dikonfirmasi melalui sambungan WA(whats app) menjelaskan ” Kita tidak memiliki kemampuan untuk eksekusi, apabila bangunan itu tidak memenuhi GSB( garis sempadan bangunan)kita akan himbau untuk ijin-ijinnya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”himbau camat

BACA JUGA :
Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

Lebih lanjut Hariyadi menegaskan bahwa akan segera melaporkan bagunan tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

“Dalam hal ini memang sudah menjadi tugas dari Satpol PP yang merupakan pihak aparat penegak perda, selain itu, kami pun akan segera berkirim surat kepada pihak camat dan bupati banyuwangi, jika kalau memang telah ada unsur unsur yang tidak dilalui oleh AF prihal bagunan nya, sesuai dengan amanah aturan tentang IMB yang kini telah berganti dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.”ungkapnya

BACA JUGA :
Babinsa Berikan Materi PBB Untuk Siswa-Siswi SMK

Sementara hingg berita ini tayangkan AF pemilik bagunan dan sekaligus pengawai ASN kecamatan sempu tersebut tidak menjawab konfirmasi awak media melalui via pesan singkat WhatsApp dan saluran telphonnya.(fir)