banner 728x250

Dua Tersangka Kasus Pencurian Mobil Pickup, Ditangkap Polres Lumajang di Dua Lokasi Berbeda

Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID – Polres Lumajang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi pada Selasa (21-01-2024) malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (37) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh sebagai pelaku pencurian dan IB (45) warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai penadah.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Senin (3/2/2025), memaparkan kronologis kejadian bermula pada 21 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, M. Fitor Admy, mendapatkan informasi dari temannya bahwa mobil pickup miliknya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung.

Padahal, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang,”jelasnya.

BACA JUGA :
Polres Lumajang Pastikan Keamanan Perayaan Natal dengan Sterilisasi Gereja

“Korban langsung melakukan pengecekan ke garasi namun korban mendapati kendaraan tersebut sudah raib, Kemudian sikorban melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang,”terangnya AKBP Alex Sandy Siregar.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (31-01-2025), sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka AS di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Dari hasil interogasi, AS mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara memesan kunci duplikat terlebih dahulu. Setelah berhasil membawa kabur mobil pickup, AS menjualnya kepada IB seharga Rp 30 juta.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IB serta barang bukti mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” lanjutnya.

Selain itu, AKBP Alex juga mengungkapkan bahwa tersangka AS terlibat dalam praktik perjudian ilegal melalui aplikasi online. AS diketahui menggunakan handphone untuk mengakses situs judi online “Iosbetcity.com” dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi DANA.

BACA JUGA :
Duta Mahameru Lantas Jawa Timur 2024 Resmi Dilantik, Lumajang Raih Juara 2

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk OPPO A318 yang berisi situs judi online, screenshot permainan judi, dan kartu ATM BRI,” terang AKBP Alex.

Motif tersangka melakukan pencurian mobil pick up ini karena mengalami kerugian dan hutang akibat judi online.

“Untuk menutupi hutang judi online tersangka melakukan Pencurian. Sempat bertransaksi dengan seseorang namun karena belum selesai Dia sudah menerima keuntungan dari Perjualan kendaraan bermotor ini Langsung kita amankan,” tandasnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

BACA JUGA :
Soliditas TNI Polri Lumajang, Kapolres Bersama Dandim Salurkan Bantuan Untuk Warga

“Tersangka AS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun terkait perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Tutup Kapolres(Djka.P)

error: Content is protected !!