banner 728x250

Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi, Diamankan Polsek Natar

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID – Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tangkap unit Opsnal Polsek Natar (Lamsel).

Keduanya S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/7/2023).

Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).

BACA JUGA :
Karo Paminal, Dirtipidsiber dan Kadiv TIK Polri Dimintai Keterangan Oleh Komnas HAM

” Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek, Selasa (25/7/2023).

Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

BACA JUGA :
Dinas Kehutan Provinsi Jatim Laksanakan Kunjungan Kerja Melihat Pengelolaan Kopi Diperum Perhutani Bondowoso

“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23),” imbuh Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

” Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico.(hms/mudian)