NGAWI, SIBERNEWS.CO.ID – Polemik pelayanan administrasi pertanahan di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi semakin memanas. Ahli waris almarhum Suparjan Yusuf, yakni Nurita dan Indah, melalui tim kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Gerih, Sholihin, tidak mendapat tanggapan resmi secara kelembagaan.
Tim advokat dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan menilai Pemerintah Desa Gerih terkesan mengabaikan hak pelayanan publik terhadap warga desa sendiri.
Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum pernah menerima jawaban resmi tertulis dari pemerintah desa terkait permohonan administrasi tanah milik ahli waris Suparjan Yusuf.
Perwakilan kuasa hukum, Gunadi, S.H., mengatakan respons yang diterima hanya berupa file PDF yang dikirim Sekretaris Desa melalui pesan singkat, bukan surat resmi sebagaimana tata administrasi pemerintahan.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi, tetapi sampai hari ini tidak pernah ada jawaban resmi secara tertulis dari Pemerintah Desa Gerih. Yang kami terima hanya file PDF yang dikirim lewat pesan singkat oleh Sekdes. Ini jelas tidak mencerminkan pelayanan administrasi pemerintahan yang semestinya,” tegas Gunadi.
Menurutnya, sikap Kepala Desa Gerih yang tetap menyebut objek tanah milik ahli waris Suparjan Yusuf masih bersengketa dinilai sebagai alasan yang tidak berdasar secara hukum.
Karena itu, pihaknya menyiapkan langkah hukum tegas dengan menggugat Kepala Desa Gerih melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri.
“Kalau Kepala Desa tetap bersikukuh menyebut tanah klien kami sengketa, maka hal itu harus diuji di pengadilan. Kami melihat ada indikasi pelayanan publik tidak dijalankan sesuai tugas dan fungsi kepala desa sebagai aparatur pemerintah,” ujar Gunadi.
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga akan mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati Ngawi dan DPRD Kabupaten Ngawi. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Gerih yang dinilai menghambat hak warga.
“Ahli waris Suparjan Yusuf, yaitu Nurita dan Indah, adalah warga Desa Gerih yang memiliki hak pelayanan yang sama seperti warga lainnya. Tetapi justru terkesan dipersulit dalam pengurusan administrasi. Ini yang akan kami pertanyakan langsung kepada DPRD maupun Bupati Ngawi,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyoroti alasan Kepala Desa Gerih yang masih mengaitkan persoalan tanah dengan konflik lama antara ahli waris dan mantan penghuni lahan, Mariyam dan Guritno. Menurut Gunadi, alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menolak pelayanan administrasi.
“Kalau disebut sengketa, itu harus jelas dasar hukumnya. Sengketa itu ada apabila terdapat gugatan resmi di pengadilan dengan nomor perkara atau laporan pidana di kepolisian. Kalau tidak ada proses hukum, maka itu hanya klaim sepihak,” tandasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada gugatan perdata maupun laporan pidana terkait objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073 atas nama ahli waris Suparjan Yusuf.
Bahkan, pihak yang sebelumnya menempati lahan disebut telah meninggalkan lokasi secara sukarela tanpa adanya konflik hukum lanjutan.
“Atas dasar itu, kami menilai tidak ada alasan yuridis bagi Pemerintah Desa Gerih untuk menunda ataupun menghambat pelayanan administrasi perubahan subjek pajak PBB milik ahli waris Suparjan Yusuf,” pungkas Gunadi.(Rif)







