banner 728x250

Dua Aksi Pencurian dibongkar Satreskrim Polres Bondowoso, Polisi Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Jajaran Polres Bondowoso mengungkap sejumlah perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso. Dari data perkara yang ditangani, modus pelaku dilakukan dengan menyasar rumah korban saat ditinggalkan pemiliknya.

Salah satu perkara tercatat dalam LP/B/14/VII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial L (27) diduga masuk ke rumah korban melalui bagian samping dengan cara memanjat. Pelaku kemudian diduga membobol atap dapur rumah korban serta merusak dan mencabut kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Aksi tersebut diketahui setelah korban pulang dari salat Tarawih dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang dan uang miliknya telah hilang.

Uang yang dilaporkan hilang terdiri atas Rp5 juta yang disimpan di laci kamar serta Rp800 ribu yang berada di bawah bantal milik anak korban. Selain uang, sebanyak sembilan buah kunci yang sebelumnya tergantung di tempatnya juga diduga dibawa pelaku.

Jufri Diduga Berperan Menunjukkan Rumah Sasaran

Dalam perkara pencurian lainnya, tersangka berinisial J (38) diduga berperan sebagai penunjuk rumah yang menjadi sasaran sekaligus memantau keberadaan korban.

Berdasarkan kronologi penyidikan, setelah memastikan korban tidak berada di rumah, J diduga menyuruh L untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga.

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menyampaikan Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan paku. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp150 juta, tiga bundel BPKB, serta sejumlah surat atau dokumen lainnya.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga keluar melalui jalur yang sama.

“Peran J dalam perkara tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak, termasuk bagaimana aksi pencurian direncanakan dan dilaksanakan”ungkapnya

Barang Bukti Turut Diamankan

Dalam penanganan perkara pencurian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Di antaranya berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, sepasang sandal, sejumlah dokumen kendaraan, BPKB, buku tabungan, surat jalan kendaraan, tanda terima kendaraan, dokumen pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dijerat Pasal Pencurian

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan peran dan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Salah satu sangkaan yang tercantum dalam berkas perkara adalah Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara perkara lainnya disangkakan dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara dan hasil penyidikan.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta keberadaan barang-barang hasil kejahatan.

Pemberitaan ini menggunakan inisial terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!