banner 728x250

Dua ABG Pelaku Curat, diantar Keluarganya Ke Kantor Polisi Bakauheni

banner 120x600

Bakauheni, SIBERNEWS.CO.ID – Dua Anak Baru Gede (ABG) masing-masing MM (11) dan MR (11) keduanya warga Bakauheni, didampingi orang tuanya untuk diminta ketwranganya ke KSKP Bakauheni, Rabu (26/1/2022).

Kedua ABG tersebut sebelunya diduga telah melakukan tindak pidana. Pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 13.00 wib di Area Parkir ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ka KSKP Bakauheni AKP Ridho SH MM. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (26/1/2022) menjelaskan bahwa, Rabu (26/1/2022) pihaknya menerika dua pemuda yakni MM (11) dan MR (11) bersama orang tuanya yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dengan polisi BE 5805 EO warna abu-abu , Minggu (16/1/2022) pukukll 19.00 wib, di Area Parkir Musollah ASDP Bakauheni, milik korban Rohim Syahriazal (20) warganDesa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. “Tuturnya.

BACA JUGA :
Proyek Jembatan Penghubung Oleh CV Tanjung Agung Malfino Tidak Rampung, Masyarakat Linggo Saribagati Pertanyakan

Dalam menjalankan aksinya kedua ABG yakni MM (11) dan MR (11), Minggu (16/1/2022) pukul 19.00 wib, di area Parkir Musolah ASDP Bakauheni, melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi BE 5805 EO milik korban, dengan cara merusak kunci gembok yang dipasang pada rem cakram oleh korban. ” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesa Rp. 14 juta dan melaporkan ke KSKP. Bakauheni dan ditindak lanjuti.

BACA JUGA :
Warga Empat Dusun Kompak Berkumpul Dalam Acara Peresmian Forum Peduli Desa Gladag Rogojampi

Kemudian berdasarkan keterangan para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh jajaranya, kemudian mengarah kepada kedua ABG yakni MM dan MR, namun sebelum dilakukan penangkapan keduanya telah menyerahkan diri ke KSKP. Bakauheni yang diantarkan oleh orang tuanya , guna diminta keterangan. ” Ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dilkukan penyidikan oleh petugas, sedangkan barang bukti (BB) berupa, 1
(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Abu-abu milik korban, 1 (satu) buah gembok kecil warna Gold sedikit berkarat, 1 (satu) buah Jaket warna biru yg di gunakan pada saat melakukan pencurian milik pelaku, 1 (satu) buah baju muslim warna Hitam yg digunakan tsk pada saat melakukan pencurian milik pelaku, 1 (satu) buah peci/kopiyah yg bertulisakan nama M.Reyhan yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian sudah diamankan di kantor KSKP Bakauheni. ” Tutupnya(.Kartarina)