Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Salah seorang perangkat desa di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, diduga menggadaikan Tanah Kas Desa (TKD) selama 1 tahun lebih. Tanah tersebut digadaikan kemudian hasilnya apa digunakan untuk kepentingan pribadi apa untuk kepentingan desa, kejadian gadai tanah tersebut baru terungkap dipertengahan tahun 2023. Jumat (18/08/23).
Menurut informasi yang dihimpun tim media Sibernews.co.id, Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4 petak tersebut digadaikan sejak tahun 2022, dengan durasi gadai kurang lebih selama 2 tahun. Kemudian oleh oknum Kepala Dusun Kajer Desa Seletreng Tanah Kas Desa (TKD) tersebut digadaikan sebesar Rp 60 juta.
Inisial RD, Kepala Dusun (Kadus) Kajer saat di konfirmasi awak media Sibernews.co.id membenarkan terkait gadai Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.
“Benar, sejumlah 60 juta”, ucap Kadus, secara singkat”.
Kemudian dalam proses gadai tanah kas desa tersebut juga terdapat bukti kwitansi yang bertandatangan atas nama dirinya dan juga stempel Desa Seletreng.
“Memang saya itu yang tandatangan, cuma itu kwitansi itu memang ada stempelnya”, Jelas RD Kadus Kajer.
Kepala Desa Seletreng, Taufik, saat dikonfirmasi via Whatsapp dirinya mengaku sedang berada diluar kota, dan mengatakan bahwa kemaren sudah ada yang klarifikasi dari lembaga mas. Dan saat kami hubungi kembali pada tanggal 17/08/23 Kades menyampaikan bahwasannya saya ada di rumahnya Rudi tapi orangnya tidak ada mas, “ucap kades.
Writer : Rama/Mindartok
Editor : Rudi