PEMALANG JATENG , SIBERNWEWS.CO.ID – 2 orang di Pemalang yang mengaku sebagai wartawan diringkus polisi karena diduga memeras petugas SPBU. Kedua terduga pelaku berinisial J (45) dan MMS (30) ditangkap di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2/2022)
Sementara saat dikonfirmasi lewat sambungan telfon Oleh Sibernews.co.id Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, mengatakan J dan MMS diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan. Saat melakukan aksinya, keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan.
“Keduanya ditangkap oleh Tim Satreskrim di lokasi, yakni pada Rabu malam lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” katanya pada Sabtu (17/2/2022).
Terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Karena diduga masih ada pelaku lain.
“Kita masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Tentunya kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan kedua tersangka di tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 9 tahun.
Seperti Diberitakan Sebelumnya tentang 2 Oknum Wartawan Peras SPBU, Minta Jatah Subsidi Solar 10 Juta Rupiah
Yang mana Polisi mengamankan 2 pria karena tertankap basah memeras sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kedua pria tersebut mengaku sebagai wartawan. JM (45) asal warga Pekalongan mengaku sebagai wartawan PL dan JK Sedangkan MS (30) asal Pekalongan mengaku wartawan IP
“Kami terima laporan pemerasan, terus kita datang ke lokasi, pihak terlapor masih di situ kemudian kita amankan. Keduanya ngaku wartawan, lengkap dengan ID card yang dibawa. Ada juga lencana kewenangan KPK,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di kantornya, Sabtu, 5 Februari 2022.
Selain mendapati kartu identitas pers dengan nama medianya, polisi juga mendapati sebuah lencana dengan tulisan KPK.
Kedua tersangka memintai uang Rp10 juta kepada pengelola SPBU Randudongkal, di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang. Alasannya melayani pembelian solar subsidi bagi warga yang menunjukkan ijin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal untuk kepentingan pertanian.Bila tidak mau memberikan uang, pelaku mengancam pengelola SPBU diberitakan di media kedua pelaku lengkap dengan bukti foto dan video.
“Yang bersangkutan nakut-nakuti, ada warga kok beli solar subsidi mondar-mandir. Pengelola SPBU didatangi dan diancam akan diberitakan, kalau ingin clear mereka minta 10 juta,” tutur Ari.
“Sebelumnya, kedua pria tersebut mendatangi warga yang isi solar tadi, dan dapat uang 3 juta dengan cara modus yang sama,” sambung dia.
Di saat proses transaksi tawar menawar, pihak SPBU secara diam-diam menyuruh salah satu karyawannya untuk melapor polisi. Keduanya pun ditangkap di lokasi.
Dan Polisi pun menduga masih ada beberapa rekan yang lain terlibat yang kini tengah diburu.