Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID_Diduga bangunan permanen yang berada di wilayah desa gambiran dusun krajan kecamatan gambiran banyuwangi memakan sempadan jalan
Ini semua di duga melanggar Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sesuai perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi bisa melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar.
Dalam perda tersebut sudah diatur secara jelas pada pasal 22 bagian kedua, yaitu prinsip penertiban bangunan. Prinsip penertiban bangunan adalah keselarasan menurut aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, tata ruang dan kesesuaian lingkungan.
Serta pasal 23 yang berbunyi ”Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), dilarang mendirikan bangunan di sebidang tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan”.
Namun pantauan awak media bangunan tersebut masih tetap berdiri
Saat di konfirmasi awak media kamis (24/11/22) Sriwahyuni pemilik bangunan melalui pesan WA (whats app) tidak memberikan jawaban,namun pesan sudah di baca,ini semua terlihat dengan tanda chat sudah berwarna biru
Diakui masyarakat bahwa bangunan tersebut sudah pernah di datangi pihak penegak perda namun hingga berita ini di turunkan bangunan masih tetap berdiri
” Ia mas beberapa hari yang lalu sdah pernah di datangi pihak penegak perda,anehnya koq bangunan tersebut masih tetap berdiri” ucapnya
Besar harapan penegak perda untuk segera menindak lanjuti bangunan yang tidak tertib dengan aturan.(tim)