banner 728x250

Diduga Bangunan Langgar Sempadan Jalan Membandel

banner 120x600

Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID_Diduga bangunan permanen yang berada di wilayah desa gambiran dusun krajan kecamatan gambiran banyuwangi memakan sempadan jalan

Ini semua di duga melanggar Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sesuai perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi bisa melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar.

Dalam perda tersebut sudah diatur secara jelas pada pasal 22 bagian kedua, yaitu prinsip penertiban bangunan. Prinsip penertiban bangunan adalah keselarasan menurut aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, tata ruang dan kesesuaian lingkungan.

BACA JUGA :
Korban Laka Lantas Meninggal Meningkat 21 Persen Sepanjang 2021 Di Bondowoso

Serta pasal 23 yang berbunyi ”Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), dilarang mendirikan bangunan di sebidang tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan”.

Namun pantauan awak media bangunan tersebut masih tetap berdiri

Saat di konfirmasi awak media kamis (24/11/22) Sriwahyuni pemilik bangunan melalui pesan WA (whats app) tidak memberikan jawaban,namun pesan sudah di baca,ini semua terlihat dengan tanda chat sudah berwarna biru

BACA JUGA :
Wujudkan Simpati Bagi Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan Polresta Hadir Dalam Pembuatan SIM

Diakui masyarakat bahwa bangunan tersebut sudah pernah di datangi pihak penegak perda namun hingga berita ini di turunkan bangunan masih tetap berdiri

” Ia mas beberapa hari yang lalu sdah pernah di datangi pihak penegak perda,anehnya koq bangunan tersebut masih tetap berdiri” ucapnya

Besar harapan penegak perda untuk segera menindak lanjuti bangunan yang tidak tertib dengan aturan.(tim)

BACA JUGA :
Kelly Langi: Salurkan Program. Ketahanan Pangan Kepada 246 Kepala Keluarga di Desa Pinamorongan