MAGETAN,SIBERNEWS.CO.ID _ Guna Memenuhi Ketentuan Pemerintah dalam Rangka Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020, PT. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)) Pundhi Arta Indonesia Mengumumkan Perubahan Nama Perusahaan.
Direktur Utama Bank Pundhi Eko Yuwono Yudosaputro mengatakan perubahan nama ini berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Pundhi Arta Indonesia tanggal 20 Juli 2024, Akta Perubahan Anggaran Dasar 17 Tanggal 30 Juli 2024 Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia dan keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0048972.AH.01.02. tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Pundhi Arta Indonesia dengan ini mengumumkan perubahan nama perusahaan yang merujuk pada surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0048972.AH.01.02 tahun 2024. Sebelumnya dikenal sebagai PT. Bank Perkreditan Rakyat Pundhi Arta Indonesia perusahaan ini kini berubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia (20-08-2024)
Perubahan nama ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta mengacu pada Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat. PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan yang terbaik dan berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan ekonomi bagi masyarakat.
” Kami berharap perubahan ini dapat memberikan kejelasan dan memperkuat citra perusahaan di mata publik serta memberikan kepercayaan yang lebih baik bagi nasabah dan mitra bisnis,” ujar Eko Yuwono Yudosaputro.( Rif )