BPD Sekecamatan Kawedanan Resmi Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kawedanan resmi menerima Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan yang sebelumnya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun, Selasa (09-07-2024).
Anggota BPD 117 anggota yang dikukuhkan di gedung pertemuan desa Genengan, Kecamatan Kawedanan yang dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kawedanan dan jajaran Forkopimca Kawedanan.
Penjabat Bupati Magetan, Hergunadi yang diwakili oleh Camat Kawedanan,ARI BUDI ASTUTI S.STP, M.Si mengatakan, perpanjangan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun tersebut sesuai dengan keputusan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengukuhan dan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana untuk seluruh anggota BPD itu ada perpanjangan masa perpanjangan yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Dalam perpanjangan masa keanggotaan tahun ini, seluruh BPD akan mendapatkan tunjangan tambahan yaitu tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, untuk anggota BPD nanti akan mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan sebisa mungkin di PAK atau di anggaran tahun 2025 sudah mulai dianggarkan,” ujarnya.
Perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berlaku hingga 2 tahun kedepan dengan harapan anggota BPD dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan memperbaiki kekurangan yang ada.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, anggota BPD dapat semakin termotivasi untuk bekerja lebih optimal dan bersama-sama membangun desa yang lebih baik,”pungkasnya.( Rif )