Jember, SIBERNEWS.CO.ID – Banyaknya kasus Aktifis/LSM di intimidasi bahkan di bunuh oleh orang yang merasa dirinya terganggu dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LSM, yang mana kegiatan LSM tersebut dalam rangka untuk menjalankan perintah Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Masih ingatkah cerita Salim Kancil di Lumajang, yang menolak tambang sehingga nyawapun melayang. Sekarang terjadi lagi kepada LSM-KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) DPC. Sampang, Madura, Jawa Timur. Pada hari Minggu, tanggal 13/11/2022 Pukul 11.00 WIB, Anggota LSM KPK yang bernama Andre Efendi , Melakukan Munitoring/Investigasi terhadap anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Desa Batuporo Kec Kedungdung Kab Sampang, yang mana anggaran RTLH tersebut dikeluarkan Tahun 2022.
Hasil penelusuran media ini, Andre Anggota LSM KPK tersebut saat melakukan konfirmasi kepada penerima manfaat, memang benar adanya bahwa sudah sempat mau dibunuh oleh seseorang yang bernama Abdul Halem dan anaknya, Namun aksi tergagalkan karena pihak anggota LSM tersebut melakukan perlawanan/bela diri sehingga sabit(parang) yang dibawa pelaku sempat diamankannya.
Saksi mata yang namanya meminta untuk di rahasiakan menerangkan, “iya memang betul disini mendapatkan bedah rumah mas, dan ada anggota LSM KPK mendata masyarakat yang mendapatkan program tersebut. Namun tiba-tiba datang Abdul Halem(Pelaku) dan dan anaknya membawa parang, parangnya langsung dikalungkan ke leher anggota LSM KPK dan anaknya tersebut disuruh menebas perutnya dari depan.”Ungkapnya.
“Untung saja masih selamat karena anggota LSM itu masih bisa membela diri dan merampas parang pelaku meskipun tangan korban (LSM KPK) terluka parah, akibat kejadian tersebut anggota LSM KPK luka ditangan dan punggung belakang,” tandasnya.
Dengan kejadian tersebut, Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., menyampaikan, ” Anggota LSM KPK melakukan Investigasi/ Munitoring terhadap aggaran pemerintah itu sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai lembaga kontrol, itu diatur dalam UU No.16/2017 dan PP 70/2000, itu anggota tanpa digaji oleh siapapun itu murni bergerak secara sosial, karena dia ingin memberikan yang terbaik kepada Negara yaitu ikut andil dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ungkapnya, mengapi-api, saat ditemui dikantornya, Jl. Gatot Subroto Lantai II Desa/Kec. Sumberjambe, Kab. Jember.
“Saya meminta dengan kejadian percobaan pembunuhan ini, yang mana anggota LSM KPK jika tidak beruntung nyawanya sudah melayang, Negara harus hadir yntuk menindak tegas pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota LSM KPK. Usut saja semuanya, termasuk Program RUTILAHU nya karena diduga kuat adanya “Merk UP” anggaran yang rawan adanya korupsi sehingga terkesan tidak mau diganggu oleh LSM sebagai social kontrol.” Lanjutnya.
Oleh karenanya, saya selaku Ketum LSM KPK akan bersurat kepada Presiden, dan semua instansi terkait baik APH, APIP untuk sesegera mungkin merespon kejadian yang menimpa anggota saya di Sampang – Madura. Saya masih percaya Kepolisian akan bertindak sigap, cepat, tanggap dan transparan.” Ungkap ketum KPK yang juga sebagai Advokat kondang di Jember ini.
“Himbauan kepada seluruh Jajaran untuk tetap profesional, dengan kejadian ini tidak akan menyurutkan indepensi kita sebagai LSM(NGO), justru kejadian ini sebagai bukti kuat bahwa LSM KPK tidak bisa di ajak kompromi urusan Korupsi sehingga terjadi percobaan pembunuhan. Tetap tegak lurus dalam bekerja, berikan yang terbaik untuk NKRI. Jangan takut, ada temuan laporkan.” Himbau ketum LSM KPK.
Pantauan media ini, tim LSM KPK se pulau Madura hari ini sudah mulai merapat ke DPC. Sampang guna untuk mengawal bersama kasus yang menimpa saudara se organisasinya. (Red)