banner 728x250

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar SOSPER No3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban umum Dan Perlindungan Masyarakat

banner 120x600

Bakauheni,SIBERNEWS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Lampung Selatan Sadide Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER)Nomor3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Senin 19/09/2022

Acara di laksanakan di Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni,Kabupaten Lampung Selatan, dan di hadiri Kepala Desa Bakauheni Sukirno,Nara sumber Dawar Yunus SH, Tokoh Masyarakat Kadiran, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,dan masyarakat Desa Bakauheni yang antusias hadir untuk mendengarkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor3 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat

Dalam sambutannya Kepala Desa Bakauheni menyampaikan,,terima kasih saya ucapkan kepada Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide juga Narasumber Dawar Yunus. SH, dan jga kepada para Tokoh dan masyarakat Desa Bakauheni yang sempat hadir, saya sangat berterima kasih atas adanya kegiatan Anggota DPRD Lampung Selatan dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah, Tentang Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat yang mana dengan adanya kegiatan ini masyarakat kami yang belum tau jadi tau dan yang belum mengerti jadi mengerti, semoga dengan adanya kegiatan ini terus berjalan agar masyarakat kami lebih luas dan mengerti,ucapnya

BACA JUGA :
Gegara KTA PWI dan KTA PERADIN Dibuat Alat Memeras, Advokat Surabaya-Jakarta Lapor Polda Jatim

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Selatan, Sadide menyampaikan dengan adanya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat,agar masyarakat bisa nyaman merasa mendapatkan haknya dapat perlindungan dan ketertiban,maka kita sebagai warga masyarakat terutama pemuda bagaimana kita menciptakan wilayah kita ini menjadi tentram aman dan damai dan kita juga tidak boleh mengganggu ketentraman,ketertiban dan keamanan dari masyarakat lain atau tetangga kita, oleh karna itu pemerintah membuat aturan sedemikin, patut kita jaga dan mengikuti apa yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah (PERDA)

BACA JUGA :
Anggota Posramil/12 dan Polsek Sumberwringin, Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Pawai Budaya

 

Lanjut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Sadide di Desa Bakauheni ini sedang di adakan Turnamen Sepak Bola Nanang Ermanto CUP1saya mengharap kepada lapisan masyarakat terutama pemuda Desa Bakauheni untuk bersama-sama mensukseskan dan yang terpenting kita selalu menjaga kekompakan persatuan dan kesatuan, Tuturnya

 

Dawar Yunus SH selaku narasumber menyampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah(SOSPER)No3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat tentu saya harapkan dari pelaksanaan ini masyarakat bisa mengerti tentang aturan-aturan apa, saja yang telah di buat oleh pemerintah daerah antara eksekutifnya dengan legeslatifnya yaitu antara kepala Daerah dengan DPRD, karna aturan negara kita, bahwa segala bentuk kebijakan harus ada paying hukumnya,persturan semua mengacu pada Undang -Undang Dasar(UUD) 1945 pasal 18 ayat 3 dan ayat 6 yang mana dalam ayat 3 di jelaskan bahwa Negara Kesatuan Reublik Indonesia (NKRI) pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten masong-masing memiliki anggota DPRD yang di pilih secara langsung oleh warga masyarakat,

BACA JUGA :
Tanggapi Laporan Warga, Polisi Cek Lokasi Dugaan Aktivitas Perjudian di Gedangan Malang

peraturan dan perundang – undangan ini bahwa Bupati tidak bisa menerapkan suatu kenijakan tanpa persetujuan DPRD, Pungkasnya

(Nasuki)