banner 728x250

Luar Biasa, Kapolri Akan Tindak Tegas Penyidik Yang Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

banner 120x600

Jakarta,SIBERNEWS.CO.ID _ Jendral Pol Listyo Prabowo akhirnya dalam konferensi persnya mengungkap tabir baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terdapat beberapa personil yang ikut membantu merekayasa kasus pembunuhan tersebut,Rabu 10 Agustus 2022

Inspektorat Pengawasan Umum Polri (itwasum) membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Div Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap beberapa personel yang diduga terlibat dalam rekayasa pembunuhan Brigadir J.

Terdapat 31 personil Polri yang diduga melanggar kode etik professional polri atau KKEP. “Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

BACA JUGA :
Peran Serta TNI Dalam Mewujudkan Lingkungan Yang Lebih Maju Bersama Masyarakat

Kemudian yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berjumlah 11 personel diantaranya ada tiga perwira tinggi yang saat ini di tempatkan khusus di Mako Brimob.

“Kita juga melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel polisi” ujarnya.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri menjelaskan bahwa 31 personil yang diduga melanggar kode Etik Polri diantaranya :

1. Bareskrim Polri terdapat dua personil, satu pamen berpangkat Perwira Menengah dan satu berpangkat Perwira Pertama

2. Divisi Profesi dan Penanganan (PROPAM) ada 21 personil Perwira Tinggi diantaranya Tiga Perwira Menengah, Delapan Perwira Pertama , Empat personel Bintara, Empat personel dan Tamtama dua personel

BACA JUGA :
Diduga Dibunuh Sepupu Kandung Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi

3. Polda Metro Jaya sementara terdapat ada tujuh personel, diantaranya empat personel pangkat perwira menengah dan tiga personel berpangkat perwira pertama

Timsus akan melakukan pengkajian bentuk gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang melakukan pelanggaran kode etik. “Kalau nanti ada unsur pidananya juga nanti kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri,tetapi kalau hanya melakukan pelanggaran kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tegas Agung.

Menurut keterangannya Timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggal nya Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga ini.

BACA JUGA :
Bangsat, Seorang Ayah Di Gang Malabar Kota Kulon Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso Gegara Cabuli Anak Tirinya

Sumber : SJN