banner 728x250

Demi Kemanusiaan Kasus Pemuda Viral Ajak Adu Jotos Polantas Bondowoso Dihentikan

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID _  Pemuda yang melakukan aksi ‘koboi’ menantang polisi lalu lintas saat melakukan pencegetan dalam rangka sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Akhirnya, meminta maaf.

Pemuda bernama Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli Kecamatan Pujer itu, meminta maaf di hadapan seluruh pejabat utama Polres Bondowoso dalam video berdurasi 57 detik.

Selanjutnya video tersebut juga diunggahnya di media sosial tik tok nya.

“Assalamualaikum, saya Muhammad Sofyan setelah video viral kemarin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada Kepolisian Negera RI,” katanya sebagaimana disitir dari video permintaan maafnya.

Dengan didampingi istrinya, Mohammad Sofyan mengaku, perbuatan itu dilakukannya dengan tidak sengaja saat dirinya pulang kerja.

Karena itulah, dirinya pun meminta maaf kepada petugas polisi yang diciderai namanya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.

BACA JUGA :
Ketum MPSU Apresiasi PTPN IV Dan Forkopimda Simalungun Terkait Eksekusi Kebun Balimbingan Tanpa Riak-riak

“Saya berjanji tak akan pernah mengulangi lagi,” katanya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, sebelumnua mengatakan, jika berbicara pelanggaran tentu pelaku ini selain melanggar lalu lintas. Juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas yang melakukan tugas secara syah.

Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

Karena itulah, itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan pihaknya memberikan restorasi justice.

“Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice,” ungkapnya.

Kapolres Wimboko pun menerangkan, agar hendaknya hal ini menjadi pelajaran bersama.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Akp Agus Suryono, menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku sejak penangkapan dilakukan Senin (6/6/2022) malam.

BACA JUGA :
Satpolairud Polresta Banyuwangi Gelar Syukuran Dalam Rangka HUT Korps Polairud Ke - 72

Namun, karena pelaku pun meminta maaf. Maka pasal yang sebelumnya disangkakan pun akan dihentikan.

“Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi,” urainya.

Sebelumnya disampaikan Humas Polres Bondowoso, Sebelumnya disampaikan oleh Humas Polres Bondowoso, viral video seorang anggota polisi lalu lintas Polres Bondowoso yang ditantang adu jotos oleh sopir pickup pengangkut hewan ternak.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) saat pihaknya melalui Satlantas setempat menggelar operasi kendaraan pengangkut hewan ternak. Dalam rangka, sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

BACA JUGA :
‎Sinergi TNI–Polri, Koramil 015 Klabang Kunjungi Poslek Klabang Bondowoso Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-79 ‎

“Sebenarnya sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota tapi ternyata kabur. Dikejar oleh anggota hingga ke Gerbong Maut,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selain melakukan penolakan tilang. Pelaku juga mengambil bukti tilang, STNK milik pengendara lain yang ditilang.(Red)