banner 728x250

Warga Sumberwringin Sukowono Jember Merasa Ditipu,Salah Satu Perempuan Warga Kelurahan Tamansari Dipolisikan

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID– Seorang warga bernama Abdurrahman melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Bondowoso. Laporan tersebut berkaitan dengan BPKB sepeda motor Honda Beat miliknya yang diduga diserahkan kepada seorang perempuan berinisial SU sebagai jaminan pinjaman, tetapi hingga kini belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan Polres Bondowoso pada 15 Oktober 2026, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Dalam uraian laporan, pelapor menjelaskan bahwa terlapor diduga menghubunginya terkait rencana pembelian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017. Motor tersebut tercatat dengan nomor polisi P 6119 UE.
Pelapor yang bekerja sebagai tenaga pemasaran kemudian mendatangi rumah terlapor di wilayah Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso.
Dalam proses tersebut, pelapor mengaku menyerahkan BPKB sepeda motor kepada terlapor untuk dijadikan jaminan pinjaman di Bank BRI. Penyerahan dokumen itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa terlapor akan mengembalikan BPKB dalam waktu tiga hari.
Namun, menurut keterangan dalam laporan, hingga laporan dibuat, pelapor mengaku belum berhasil menghubungi terlapor.

“BPKB yang dijanjikan kembali dalam waktu tiga hari tersebut juga belum diterima sesuai kesepakatan”Ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pelapor merasa dirugikan karena sepeda motor Honda Beat miliknya kini tidak dilengkapi BPKB.
Atas kejadian tersebut, Abdurrahman melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Bondowoso. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tertanggal 15 Oktober 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
Asas Praduga Tak Bersalah
Perkara ini masih berupa dugaan tindak pidana yang didasarkan pada keterangan pelapor dalam dokumen pengaduan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

error: Content is protected !!