MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID– Angka fantastis Rp 242 miliar yang viral dan dikaitkan dengan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan akhirnya diluruskan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menegaskan, nilai tersebut bukan kerugian negara, melainkan total realisasi anggaran hibah pokir untuk seluruh anggota dewan dalam satu periode.
Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menepis persepsi liar yang berkembang di publik. Ia menyatakan, angka Rp 242 miliar merupakan akumulasi anggaran untuk 45 anggota DPRD periode 2020–2024, bukan dinikmati satu orang sebagaimana narasi yang beredar.
“Rp 242 miliar itu adalah realisasi anggaran untuk 45 orang anggota DPRD, bukan untuk satu orang,” tegasnya, Sabtu (02-05-2026).
Namun, klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum. Kejari memastikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pokir tetap berjalan dan bahkan telah memasuki babak serius.
Enam Tersangka Sudah Ditetapkan
Pada Kamis (23/4), Kejari Magetan resmi menetapkan enam tersangka.
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD aktif/nonaktif:
Suratno (ketua DPRD nonaktif)
Jamaludin Malik
Juli Martana
Ketiganya diketahui menjabat selama dua periode.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping dewan:
Andhik Nurwijayanto
Thahiru Hartono
Suroto
Penetapan ini menegaskan bahwa perkara bukan sekadar isu politik, melainkan telah masuk ranah hukum dengan bukti awal yang cukup.
Alokasi Miliaran per Anggota Disorot
Kejari juga mengungkap besaran alokasi pokir untuk masing-masing anggota dewan yang kini menjadi tersangka. Selama masa jabatan 2019–2024, setiap orang disebut menerima alokasi sekitar Rp 6 miliar.
“Untuk ketiga dewan ini selama menjabat, masing-masing mendapat alokasi dana pokir kurang lebih sekitar Rp 6 miliar,” jelas Andy.
Angka ini menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Penyidikan Masih Berkembang
Hingga kini, penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh. Fokus pendalaman tidak hanya pada aliran dana, tetapi juga pada mekanisme pengusulan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pokir.
Kejari mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi, terlebih di tengah derasnya arus opini di media sosial.
Publik Diminta Tidak Tergiring Narasi Sesat
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya angka yang beredar memicu spekulasi liar. Kejari menekankan pentingnya membedakan antara total anggaran dan kerugian negara, dua hal yang kerap disamakan secara keliru.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, Kejari memastikan akan membuka fakta secara terang di persidangan.
“Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan yang tidak utuh. Proses hukum masih berjalan dan akan dibuka secara transparan,” pungkasnya.( Rif *)








