banner 728x250

Warga Desa Pengarang Bondowoso Terancam Pidana Usai Dilaporkan Kasus Penganiayaan

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Warga Desa asli Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, bernama Thoib dan beristri ke Suco lor Maesan,kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini menyusul adanya laporan resmi dari Ahmad Subaeri (korban) terkait dugaan tindakan penganiayaan yang terjadi pada Senin 21 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB di desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik tersebut bermula saat pelapor dan juga pelaku sebelumnya pernah ada masalah.

Kemudian pada hari senin tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 19.00 wib korban bersama pelaku bertemu diacara tahlilan didepan rumah orang tua terlapor.

Korban diberhentikan oleh pelaku dan terlibat cekcok. setelah itu pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian mulut pelapor menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan mengenggam.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami memar dan luka pada bagian bibir korban.

Saat ini kasus tersebut terus berlanjut ditangani Polres Bondowoso.

Ahmad Subaeri selaku korban asal desa Dawuhan Tenggarang Bondowoso.berharap kasusnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Harapan Ahmad Subairi sesuai dengan Surat tanda bukti lapor nomorĀ  : STTLP/235/VII/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur,berharap terlapor menanggung perbuatan yang dilakukan.

“Saya berharap agar kasus yang menimpa saya,Polres Bondowoso bersikap adil mas”ucapnya

Sejauh ini, belum ada pihak terkait yang memberikan klarifikasi lanjutan.(Uby)

error: Content is protected !!