MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID– Aroma korupsi kembali mencoreng dunia politik daerah. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.
Yang paling menyita perhatian, salah satu tersangka adalah SN, sosok yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga legislatif daerah.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan keputusan instan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi serta mengantongi berbagai alat bukti kuat, mulai dari dokumen hingga data elektronik.
“Ini hasil penyidikan panjang. Kami pastikan proses berjalan profesional dan berbasis alat bukti,” tegasnya.
Politisi Aktif Ikut Terseret
Selain SN, dua nama lain dari kalangan legislatif turut terseret:
JML – Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024
JT – Anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029
Tak hanya itu, tiga tenaga
pendamping dewan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengelolaan dana Pokir.
Langsung Ditahan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Tanpa menunggu lama, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (23/4/2026) dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Magetan.
Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kejari: Ini Belum Akhir
Kejari Magetan memberi sinyal kuat bahwa kasus ini belum berhenti pada enam tersangka. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan peran aktor-aktor di balik layar.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Semua akan kami dalami,” tegas Sabrul.
Ujian Integritas DPRD
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Magetan. Dana Pokir yang sejatinya diperuntukkan bagi aspirasi masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, sekaligus sikap tegas dari lembaga legislatif dalam membersihkan internalnya.(Rif)








